|
Parsel Tidak Dilarang
Adhi Setyo Tamtomo
16 Oktober 2006 Editorial Koran Tempo edisi 10 Oktober 2006, yang berjudul "Larangan Menerima Parsel", sangat menarik untuk kita cermati. Dalam kalimat pembuka disampaikan, "Jika ingin bebas dari belenggu praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, para penyelenggara negara memang harus dilarang menerima hadiah, termasuk parsel Lebaran."
Sangatlah tepat apa yang disebutkan dalam kutipan di atas. Kita masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia setuju bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena itu, dalam memberantas korupsi, diperlukan juga cara-cara yang luar biasa. Dan pelarangan menerima parsel bagi pejabat negara merupakan suatu cara yang "cukup" luar biasa.
Mengapa hal itu kita katakan "cukup" luar biasa? Karena selama ini kita tahu bahwa aparat pemerintah memiliki budaya minta dilayani dan bukan melayani. Salah satu buktinya adalah aparat pemerintah justru lebih senang menerima kiriman parsel dari bawahannya daripada mengirimkan parsel untuk bawahan. Budaya tersebut sudah tertanam lebih dari 30 tahun selama Orde Baru berkuasa. Berbagai teori juga mengajarkan bahwa mengubah budaya merupakan suatu hal yang sangat sulit. Karena itu, perubahan budaya membutuhkan waktu. Perubahan budaya tidak semudah kita membalikkan telapak tangan. Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tentang larangan mengirim dan menerima parsel bagi penyelenggara negara merupakan suatu usaha "kecil" dalam suatu rangkaian usaha besar pemberantasan korupsi di negeri tercinta ini.
Pada masa Orde Baru, pejabat banyak memperoleh keistimewaan dari bawahannya ataupun dari rakyat umum yang seharusnya mereka layani. Salah satu bukti yang masih kita temukan di lapangan, setiap kali pejabat pusat (Jakarta) datang ke daerah, dapat dipastikan mereka akan "merepotkan" pemerintah daerah. Pemerintah daerah biasa akan sibuk melayani pejabat pusat tersebut dengan menyediakan iring-iringan jemputan dan kamar hotel kelas wahid. Bahkan, ketika pulang ke Jakarta, pejabat pusat itu akan diberi oleh-oleh khas daerah tempat dia berkunjung. Bukankah oleh-oleh itu sama saja dengan parsel? Bedanya, oleh-oleh diberikan pada saat kunjungan pejabat pusat ke suatu daerah, sedangkan parsel diberikan oleh pejabat bawahan kepada atasannya pada saat tertentu, seperti waktu Lebaran, Natal, ataupun tahun baru.
Apabila kita cermati, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Sebab, pada dasarnya, selain bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, hal itu bertentangan dengan ajaran agama yang ada di Indonesia. Agama mengajarkan bahwa kewajiban memberi itu dari pihak yang mampu kepada pihak yang kurang mampu. Selama ini yang terjadi adalah sebaliknya: pihak bawahan yang notabene relatif lebih kekurangan hidupnya dibanding atasannya justru yang memberikan parsel kepada atasannya yang sudah jelas hidupnya lebih mampu dari dirinya sendiri. Selain bawahan, para pengusaha yang memiliki kepentingan dengan pejabat tertentu ikut-ikutan memberikan parsel.
Dalam dunia bisnis sudah sering kita dengar istilah no free lunch, yang berarti pemberian itu tidak ada yang gratis--pasti ada harapan kembalinya. Untuk konteks bisnis tersebut, biasanya pengusaha yang sering memberikan parsel kepada pejabat tertentu memiliki "hubungan" atau kepentingan bisnis dengan pejabat terkait. Jika kita berpikir jernih, untuk apa para pengusaha memberikan parsel kepada pejabat negara yang hidupnya sudah relatif cukup? Mengapa para pengusaha itu tidak memberikan parsel kepada saudara-saudara kita yang tinggal di pinggir-pinggir kali Ciliwung, misalnya, atau kepada peminta-minta yang terkadang mangkal di perempatan lampu merah? Jawabannya sangat sederhana, yakni orang-orang yang disebutkan di atas tidak memiliki jabatan, wewenang, atau kekuasaan yang dapat "membantu" kemajuan bisnis sang pengusaha. Sedangkan bila parsel diberikan kepada pejabat, pejabat merupakan orang yang memiliki wewenang atau kekuasaan tertentu yang pada suatu saat nanti tentu akan bisa "membantu" kegiatan bisnis seorang pengusaha. Demikianlah konsep no free lunch dalam dunia bisnis.
Dari sudut pandang hukum positif kita di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penjelasan pasal 12-b ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik. Dengan demikian, sangat jelas bahwa parsel masuk kategori gratifikasi sebagaimana dalam penjelasan ayat tersebut di atas.
Kembali kepada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tentang larangan menerima parsel, yang sebaiknya menjadi perhatian kita adalah larangan tersebut hanya dikhususkan bagi penyelenggara negara, sedangkan masyarakat umum di luar kategori penyelenggara negara tidak dilarang untuk mengirim atau menerima parsel. Karena itu, mari kita saling mengirim parsel. Tentu parsel itu kita kirimkan kepada saudara-saudara kita yang masih sangat kekurangan, bukan kepada penyelenggara negara. Mumpung dalam bulan Ramadan, mari kita perbanyak amal baik kita.
Sumber: http://www.korantempo.com/korantempo/2006/10/14/Opini/krn,20061014,40.id.html KORAN TEMPO, Sabtu, 14 Oktober 2006. Hal A9.
Adhi Setyo Tamtomo bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Artikel lainnya
|