MM-UGM

ANGGARAN RUMAH TANGGA MM-UGM

Rabu Pahing, 10 Maret 2010

MM-UGM

Anggaran Rumah Tangga
Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada
Magister Manajemen
(KAGAMA-MM)

BAB I. DEWAN FORMATUR
BAB II. MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
BAB III. PENGURUS PUSAT
BAB IV. WILAYAH ORGANISASI
BAB V. PENGURUS DAERAH
BAB VI. PENGURUS CABANG
BAB VII. KEANGGOTAAN ORGANISASI
BAB VIII. DISIPLIN ORGANISASI
BAB IX. HARTA KEKAYAAN ORGANISASI
BAB X. MUSYAWARAH NASIONAL
BAB XI. SAHNYA PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN
BAB XII. LAMBANG
BAB XIII. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB XIV. KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

BAB I
DEWAN FORMATUR

Pasal 1

1. Pembentukan Pengurus Pusat dan Majelis Pertimbangan Organisasi melalui Dewan Formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.

2. Dewan Formatur berjumlah ganjil, minimal terdiri dari 7 orang dan dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Formatur.

3. Mantan Ketua Pengurus Pusat Kagama-MM masa bakti yang terakhir otomatis menjadi anggota Dewan Formatur.

4. Ketua Dewan Formatur adalah anggota yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara atau yang ditunjuk secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional.

5. Ketua Dewan Formatur otomatis menjadi Ketua Umum Pengurus, sementara anggota formatur yang lain tidak secara otomatis menjadi Pengurus Pusat.

6. Dewan Formatur menyusun Pengurus Pusat dan Majelis Pertimbangan Organisasi seperti yang diatur di dalam AD dan ART serta dengan mempertimbangkan kekompakan dan kepengurusan atau organisasi.

7. Dewan Formatur yang memiliki mandat penuh Munas untuk membentuk Pengurus Pusat dan Majelis Pertimbangan Organisasi, mempunyai masa kerja selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja efektif.

8. Keputusan Dewan Formatur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Musyawarah Nasional.

 

BAB II
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 2

1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, berdasarkan reputasi dan dedikasinya terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan, dan almameter.

2. Anggota kehormatan KAGAMA-MM dapat dipilih sebagai Ketua atau anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).

3. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dipilih untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 3

1. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) terdiri dari:

a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Beberapa Anggota

2. Masa jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dibatasi satu periode jabatan, masa jabatan anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) yang lain tidak dibatasi.

Pasal 4

Tugas dan kewajiban Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) adalah:

a. Memberikan pertimbangan haluan / kebijakan organisasi secara berkala diminta atau tidak diminta, dan pertimbangan khusus jika diminta;

d. Menghadiri rapat / Sidang Pleno Nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Lengkap;

c. Memberi tanggapan / masukan atas Laporan Kegiatan Tahunan Pengurus Pusat.

Pasal 5

Persyaratan Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) adalah:

a. Warga Negara Indonesia dan anggota Kagama-MM;

b. Harus berdomisili di wilayah Republik Indonesia;

c. Tidak kehilangan hak dipilih dan memilih dalam Pemilu;

d. Tidak dicabut haknya untuk mengerjakan pekerjaaan tertentu atau pencaharian tertentu menurut suatu keputusan pengadilan;

e. Memiliki integritas pribadi;

f. Memiliki reputasi atau keahlian, pengalaman dan prestasi yang teruji dalam bidang organisasi / kepemimpinan, baik di lingkup kemasyarakatan,universitas, lembaga negara, lembaga usaha, baik swasta maupun milik negara dan dibuktikan dengan jabatan yang disandangnya, misalnya jabatan eksekutif;

g. Memiliki dedikasi atau kemauan, kemampuan, dan komitmen yang tinggi untuk mendarmabaktikan / mengabdikan dirinya pada almamater, ilmu pengetahuan, dan masyarakat serta Kagama-MM pada khususnya;

h. Bersedia menggalang kerjasama yang serasi antar sesama anggota MPO dan Pengurus;

i. Bersedia menyatakan mengundurkan diri, bila ternyata tidak dapat menyediakan waktu lagi untuk organisasi.

 

BAB III
PENGURUS PUSAT

Pasal 6

1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, berdasarkan reputasi dan dedikasinya terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan, dan almameter.

2. Pengurus Pusat dipilih untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 7

1. Pengurus Pusat Lengkap terdiri dari:

a. Pengurus Pusat Harian
b. Ketua-ketua Pengurus Daerah

2. Pengurus Pusat Harian terdiri dari:

a. Seorang Ketua Umum
b. Beberapa Ketua / Wakil Ketua Umum
c. Seorang Sekretaris Umum (Sekretaris Jendral)
d. Beberapa Sekretaris / Wakil Sekretaris Umum
e. Seorang Bendahara Umum
f. Beberapa Bendahara / Wakil Bendahara Umum
g. Beberapa Anggota Bidang (Devisi / Departemen)
h. Apabila diperlukan dapat ditambah Beberapa Ketua Biro dan / atau Seksi beserta Anggotanya yang jumlah dan namanya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Harian

3. Jajaran pimpinan Pengurus Pusat Harian yang terdiri dari Ketua Umum, Beberapa Ketua / Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Beberapa Sekretaris / Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Beberapa Bendahara / Wakil Bendahara Umum secara otomatis menjadi Pimpinan Pengurus Pusat Lengkap dengan kedudukan sesuai / sama dengan jabatannya di Pengurus Pusat Harian.

4. Ketua Pengurus Daerah atau Ketua Pengurus Cabang yang belum dibentuk Pengurus Daerah di tingkat Ibu Kota Propinsi menjadi anggota Pengurus Pusat Lengkap.

Pasal 8

1. Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat Lengkap adalah:

a. Menetapkan kebijakan dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional;
b. Menetapkan rencana kerja jangka pendek (tahunan), jangka menengah (satu periode kerja Pengurus Pusat / tiga tahun) dan atau rencana jangka panjang;
c. Menetapkan kebijakan pembentukan Yayasan KAGAMA-MM baik di Pusat, Daerah maupun di Cabang-cabang;
d. Menetapkan kebijakan dalam menyalurkan peningkatan kemampuan ilmiah para anggota KAGAMA-MM di dalam maupun di luar negeri;
e. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah diambil kepada Musyawarah Nasional.

2. Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat Harian adalah:

a. Melaksanakan semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat Lengkap;
b. Menetapkan dan mengesahkan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang;
c. Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana, dan Panitia Ahli di dalam Musyawarah Nasional berikutnya;
d. Membina hubungan dan kerjasama operasional antara KAGAMA-MM, Yayasan Yayasan KAGAMA-MM, KAGAMA, dan Almamater Universitas Gadjah Mada;
e. Mempertanggungjawabkan semua kebijakan pelaksanaan yang telah diambil kepada Pengurus Pusat Lengkap.

Pasal 9

Persyaratan Anggota Pengurus Pusat, yang berlaku pula sebagai persyaratan anggota Pengurus Daerah / Cabang, adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia dan anggota Kagama-MM;

b. Harus berdomisili di wilayah kepengurusannya;

c. Tidak kehilangan hak dipilih dan memilih dalam Pemilu;

d. Tidak dicabut haknya untuk mengerjakan pekerjaaan tertentu atau pencaharian tertentu menurut suatu keputusan pengadilan;

e. Mempunyai keahlian dan kemampuan berorganisasi / kepemimpinan dan integritas pribadi;

f. Memiliki dedikasi atau kemauan, kemampuan dan komitmen yang tinggi untuk mendarmabaktikan / mengabdikan dirinya pada almamater, ilmu pengetahuan dan masyarakat serta Kagama-MM pada khususnya;

g. Bersedia menggalang kerjasama yang serasi antar sesama anggota pengurus dan MPO;

h. Bersedia menyatakan mengundurkan diri, bila ternyata tidak dapat menyediakan waktu lagi untuk organisasi.

Pasal 10

Persyaratan Ketua Umum Pengurus Pusat adalah sebagai berikut:

a. Memenuhi persyaratan Anggota Pengurus;

b. Minimal pernah aktif sebagai Pengurus di tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang Kagama-MM;

c. Bertempat tinggal atau bersedia bertempat tinggal pada kedudukan Kantor Pusat organisasi atau di wilayah sekitarnya.

Pasal 11

1. Penggantian Pengurus Pusat dalam masa kerja kepengurusan dimungkinkan apabila ada pengurus yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

2. Penggantian Pengurus ditentukan oleh Rapat Pleno Pengurus.

3. Ketentuan penggantian Pengurus Pusat di atas berlaku pula sebagai ketentuan penggantian Pengurus Daerah / Cabang.

Pasal 12

1. Selama masa kerja Pengurus Pusat sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali Sidang Pleno Nasional (Rapat Koordinasi Pengurus Pusat) yang mencakup seluruh jajaran Pengurus Pusat, termasuk Ketua Pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).

2. Sidang Pleno Nasional sekurang-kurangnya diselenggarakan di antara 2 (dua) Musyawarah Nasional.

3. Rapat / Sidang Pleno Pengurus Pusat (Sidang Pengurus Pusat Lengkap, termasuk Ketua Pengurus Daerah) sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.

4. Tempat Sidang Pleno Nasional maupun Rapat / Sidang Pengurus Pusat Lengkap dapat diadakan di luar tempat / kota kedudukan Pengurus Pusat KAGAMA-MM.

Pasal 13

Rapat Pengurus Pusat Harian diselenggarakan bila dianggap perlu dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebulan sekali.

BAB IV
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 14

1. Di tiap Daerah Tingkat I dapat dibentuk Pengurus Daerah.

2. Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekertaris
c. Seorang Bendahara

3. Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, Pengurus Daerah dapat menambah kepengurusan yang tersebut pada ayat (2) pasal ini, misalnya dengan menambah ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi yang diperlukan.

4. Pelindung Pengurus Daerah dapat diangkat sesuai dengan kebutuhan dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat Harian.

5. Dewan Penasehat dapat dibentuk di tingkat Daerah dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat Harian.

6. Pengurus Daerah disahkan oleh Pengurus Pusat Harian.

Pasal 15

1. Di tiap Daerah Tingkat II yang sekurang-kurangnya mempunyai anggota 3 (tiga) orang dapat dibentuk Pengurus Cabang.

2. Dalam hal-hal khusus, Pengurus Cabang Khusus dapat dibentuk menyimpang dari ketentuan ayat (1) pasal ini, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Pengurus Pusat Harian.

3. Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan serta perkembangan organisasi, di suatu negara ataupun di lingkungan suatu lembaga / institusi baik negeri maupun swasta, termasuk lingkungan Universitas Gadjah Mada, dapat dibentuk Cabang Khusus tersendiri.

4. Pengurus Cabang Ibu Kota Propinsi (Daerah Tingkat I) yang belum membentuk Pengurus Daerah berfungsi sebagai Pengurus Daerah.

 

BAB V
PENGURUS DAERAH

Pasal 16

1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan Pengurus Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah, berdasarkan reputasi dan dedikasinya terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan, dan almameter.

2. Pengurus Daerah dipilih untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 17

Pengurus Daerah mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

a. Mengkoordinasi Cabang-cabang yang ada di wilayahnya;

b. Menyalurkan dan memberikan penjelasan-penjelasan yang perlu tentang kebijaksanaan Pengurus Pusat yang harus dilaksanakan Pengurus Cabang;

c. Melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah;

d. Memberikan laporan kegiatan-kegiatan Pengurus Daerah kepada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Pengurus Pusat Harian;

e. Membantu usaha-usaha Yayasan KAGAMA-MM yang ada di wilayahnya.

f. Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan Pengurus KAGAMA di wilayahnya.

Pasal 18

1. Musyawarah Daerah diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali bertempat di kota yang ditentukan oleh Musyawarah Daerah sebelumnya.

2. Musyawarah Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah.

3. Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan Pengurus Daerah.

4. Rapat Pengurus Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

 

BAB VI
PENGURUS CABANG

Pasal 19

1. Pengurus Cabang dibentuk oleh Rapat Anggota yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.

2. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara

3. Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Daerah setelah dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Harian.

4. Pengurus Cabang Khusus dilantik dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Harian, kecuali Pengurus Pusat Harian melimpahkan pelantikan dan pengukuhannya kepada Pengurus Daerah.

Pasal 20

Pengurus Cabang mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

a. Memimpin organisasi Cabang guna mencapai tujuan-tujuan KAGAMA-MM di wilayahnya / di lingkungan lembaga / institusinya;

b. Memelihara hubungan dan mengembangkan usaha-usaha kekeluargaan di antara anggota di wilayahnya;

c. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah baik tingkat Nasional, Daerah maupun Rapat Anggota Cabang;

d. Melaksanakan keputusan-keputusan operasional dari Pengurus Daerah dan atau kebijakan Pengurus Pusat;

e. Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat Harian;

f. Mempertanggungjawabkan kebijakan kepada Rapat Anggota Cabang.

Pasal 21

1. Rapat Anggota Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

2. Rapat Anggota Cabang dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Pengurus Cabang.

3. Rapat Pengurus Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

 

BAB VII
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 22

Syarat keanggotaan KAGAMA-MM adalah sebagai berikut:

a. Anggota biasa adalah setiap alumnus Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada yang tidak menyatakan keberatannya.

b. Status anggota biasa diperoleh secara otomatis setelah orang yang bersangkutan memperoleh derajat Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada (sistem pasif).

c. Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada KAGAMA-MM dan atau MM-UGM dan atau Universitas Gadjah Mada yang keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Lengkap.

d. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Pusat Harian atau Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang.

Pasal 23

Pendaftaran keanggotaan dilaksanakan dengan cara:

a. Anggota biasa didaftar secara otomatis pada Pengurus Pusat Harian atas dasar ijazah / tanda lulus, baik yang disampaikan secara individual atau bersama-sama dalam suatu daftar yang dibuat dan disahkan oleh Direktur Program MM-UGM.

b. Setiap anggota biasa akan mendapatkan tanda pendaftaran anggota KAGAMA-MM setelah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota dan selanjutnya diwajibkan mendaftar diri / memberitahukan kepada cabang KAGAMA-MM di tempat kedudukan anggota yang bersangkutan.

c. Penerimaan dan pendaftaran anggota kehormatan, baik diusulkan oleh Pengurus Pusat Harian, Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang, harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus Pusat Lengkap.

d. Dalam hal-hal tertentu untuk menetapkan penerimaan dan pendaftaran anggota kehormatan yang diusulkan oleh Pengurus Cabang, maka Pengurus Pusat Harian dapat meminta pertimbangan kepada Pengurus Daerah.

e. Sahnya menjadi anggota KAGAMA-MM ditunjukkan dengan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Harian KAGAMA-MM.

f. Kartu tanda anggota KAGAMA-MM diberikan kepada setiap anggota setelah membayar uang pangkal sebagaimana tersebut pada pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ini.

g. Syarat-syarat untuk pengusulan dan penetapan anggota kehormatan diatur lebih lanjut di dalam suatu Peraturan Khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Lengkap.

Pasal 24

Penolakan keanggotaan KAGAMA-MM dilakukan oleh Pengurus Pusat dengan cara tertulis dengan alasan-alasan:

a. Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetepkan untuk menjadi anggota;

b. Adanya pertimbangan lain dari Pengurus Pusat KAGAMA–MM setelah mendengar Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah di tempat domisili / kedudukan calon anggota / anggota sementara.

Pasal 25

1. Setiap anggota biasa KAGAMA-MM berhak:

a. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, bertanya, dan mengontrol organisasi kepada dan atau melalui pimpinan organisasi;
b. Menghadiri pertemuan, rapat, mengikuti kegiatan organisasi, turut serta menetapkan pedoman dan peraturan organisasi.
c. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan organisasi.
d. Meminta pertanggungjawaban organisasi yang menyangkut kebijakan yang telah diambilnya, melalui pertemuan, rapat Musyawarah Daerah ataupun Musyawarah Nasional yang diadakan oleh organisasi.

2. Setiap anggota kehormatan memiliki hak yang sama seperti anggota biasa, kecuali:

a. Hak turut serta menentukan pedoman dan peraturan organisasi;
b. Hak memilih dan dipilih, yang hanya dimiliki apabila disetujui rapat atau Musyawarah Nasional.

Pasal 26

Setiap anggota berkewajiban:

a. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
b. Membayar Iuran Pokok Anggota tiap tahun sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
c. Mematuhi segala ketentuan organisasi;
d. Memajukan dan mendorong serta menjaga nama baik organisasi dalam mencapai tujuan.

Pasal 27

Keanggotaan berhenti karena:

a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan dari keanggotaan.

Pasal 28

1. Pemberhentian keanggotaan dilakukan dengan surat pemberhentian sementara

2. Pemberhentian sementara dapat dilakukan dengan memberikan peringatan lebih dahulu kepada yang bersangkutan.

3. Surat pemberhentian sementara dapat dikeluarkan oleh Pengurus Cabang dengan tembusan yang disampaikan kepada Pengurus Pusat Harian.

4. Surat pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Harian setelah mendengar dan mempelajari:

a. Usul pemberhentian dari Pengurus Cabang;
b. Surat pemberhentian sementara dari Pengurus Cabang;
c. Pendapat Pengurus Daerah;
d. Usul dan pendapat serta kesimpulan Pengurus Pusat Lengkap.

5. Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri di dalam Musyawarah Nasional berikutnya yang terdekat.

 

BAB VIII
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 29

Setiap anggota, baik dalam kedudukan sebagian pengurus maupun bukan pengurus, harus menjaga hubungan kekeluargaan di antara para anggota KAGAMA-MM di manapun berada.

Pasal 30

1. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan apapun di dalam organisasi KAGAMA-MM yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan di antara anggota KAGAMA-MM yang satu dengan yang lain.

2. Setiap anggota dilarang melakukan usaha atau tindakan yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat, maupun tujuan KAGAMA-MM.

 

BAB IX
HARTA KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 31

Kekayaan organisasi diperoleh dari:

a. Uang Pangkal dan Iuran Pokok Anggota;
b. Sumbangan dari para dermawan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 32

1. Pembagian pengelolaan Uang Pangkal dan Iuran Pokok Anggota diatur sebagai berikut:

a. Uang Pangkal seluruhnya dikelola Pengurus Pusat Harian.

b. Uang iuran dibagi sebagai berikut:
30% (tiga puluh persen) untuk Pengurus Pusat Harian;
20% (dua puluh persen) untuk Pengurus Daerah;
50% (lima puluh persen) untuk Pengurus Cabang.

2. Apabila di dalam suatu daerah / wilayah administratif tertentu tidak ada atau belum ada Pengurus Daerah, maka bagian atas uang iurannya menjadi hak Pengurus Pusat Harian.

3. Pengurus Pusat Harian, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang masing-masing dapat mencari sumbangan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat untuk keperluannya sendiri.

Pasal 33

1. Untuk menambah harta kekayaan guna membayar kegiatan dan rencana yang sesuai dengan tujuan KAGAMA-MM, maka KAGAMA-MM dapat mengadakan usaha keuangan yang sah, yang disalurkan melalui Yayasan KAGAMA-MM.

2. Yayasan KAGAMA-MM dapat dibentuk baik oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, maupun Pengurus Cabang.

3. Yayasan KAGAMA-MM, baik di Pusat, Daerah, maupun di Cabang diurus oleh anggota KAGAMA-MM yang tidak duduk di dalam kepengurusan harian organisasi vertikal KAGAMA-MM.

4. Yayasan KAGAMA-MM berkewajiban memberikan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program KAGAMA-MM.

5. Tata cara pemberian dana oleh Yayasan KAGAMA-MM ditetapkan / diatur oleh Pengurus Pusat Harian KAGAMA-MM.

 

BAB X
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 34

1. Musyawarah Nasional diadakan 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh:

a. Utusan Cabang;
b. Utusan Daerah;
c. Pengurus Pusat Lengkap;
d. Pengurus Pusat Harian;
e. Anggota-anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat Lengkap.

2. Utusan-utusan Cabang dan Daerah ditunjuk di dalam suatu rapat anggota Cabang dan Musyawarah Daerah. Utusan yang ditunjuk mendapat surat kuasa tertulis dari Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah.

3. Para peserta yang dianggap perlu dan ditunjuk oleh Pengurus Pusat mendapat surat kuasa dari Pengurus Pusat.

Pasal 35

1. Semua keputusan yang diambil didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.

2. Tiap Cabang dan Daerah dapat mengirimkan utusan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus Pusat Lengkap.

3. Tiap Cabang dan Daerah berhak atas satu suara.

4. Tiap anggota Pengurus Pusat Lengkap dan Pengurus Pusat Harian berhak atas satu suara.

5. Peserta-peserta yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dapat dimintakan hak suara kepada Musyawarah Nasional.

6. Tata tertib Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Nasional melalui Panitia Pengarah yang dibentuk.

Pasal 36

1. Musyawarah Nasional menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan lain yang menyangkut organisasi.

2. Musyawarah Nasional berhak meninjau dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3. Musyawarah Nasional merupakan tempat pertanggungjawaban Pengurus Pusat, baik Pengurus Pusat Lengkap maupun Pengurus Pusat Harian.

4. Musyawarah Nasional menetapkan kebijakan Pengurus Pusat.

5. Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Pengurus Pusat Harian dan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) melalui Dewan Formatur yang dibentuk dalam Munas.

 

BAB XI
SAHNYA PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN

Pasal 37

1. Segala persidangan / musyawarah adalah sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/5 (dua per lima) dari jumlah yang diundang.

2. Jika persidangan / musyawarah yang pertama tidak mencapai jumlah yang hadir yang ditentukan pada ayat (1) pasal ini, maka persidangan / musyawarah berikutnya dapat diselenggarakan tanpa mengingat jumlah yang hadir.

Pasal 38

1. Segala keputusan Musyawarah diambil dengan suara bulat kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang.

2. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

BAB XII
LAMBANG

Pasal 39

1. Lambang KAGAMA-MM adalah lambang / logo Universitas Gadjah Mada dengan disertai tulisan sesuai nama organisasi.

2. Latar belakang lambang adalah warna hijau dengan huruf Daerah, Cabang, atau Cabang Khusus dengan warna emas.

 

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 40

Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir di dalam Musyawarah Nasional.

 

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 41

1. Dengan mulai berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan / ketentuan yang bertentangan / menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dianggap tidak berlaku.

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pertama kali oleh Formatur Pembentukan Kagama-MM di Jakarta pada tgl 8 November 2004. (Formatur ini dibentuk pada Musyawarah / Temu Alumni MM-UGM di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2004.)

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 8 November 2004


Formatur Pembentukan
Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada
Magister Manajemen
(KAGAMA-MM)

Ketua
Tri Susatyo / 4

Anggota
Bayu Sutanto / 1
Nieke Masruchiyah / 2
Embun Prowanto / 6
Farida Ariyani / 8
Eddie Noegroho / 11
Lucky E. Santoso / 17
Sumardy / 28
Akhmad Rosali / 2 Jkt

 

 

LOGIN

User ID

Password

 
   
Informasi Login
Lupa Password
 
 

LAYANAN UMUM

Halaman Utama
  Berita
  Artikel
  Profil Alumnus
  Milis MM-UGM

LAYANAN ALUMNI

  Halaman Pribadi
  Data Diri
  Kirim Artikel
  Berita Internal
Profil Angkatan
 
 
Cari Alumnus
 
 

KAGAMA-MM

  KAGAMA Apa?
  AD
  ART
  Pengurus

SITUS

  Tentang Situs
  Promosi
  Buku Tamu
  Isi Buku Tamu
 
 

MITRA PROMOSI

 

Milis MM-UGM

 

Sumarketer

 

Tuhu's Optimistic Zone

 

The Importance of Being Lucky

 

KonsultanLinux

 

Spirit Never Dies

 

Atrix

 
© Keluarga Alumni MM-UGM 2005-2006. All rights reserved.