|
Anggaran Dasar
Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada
Magister Manajemen
(KAGAMA-MM)
MUKADIMAH
BAB I. NAMA, PEMBENTUKAN, DAN KEDUDUKAN
BAB II. ASAS, DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
BAB III. ORGANISASI
BAB IV. KEANGGOTAAN
BAB V. MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
BAB VI. KEKAYAAN
BAB VII. LAMBANG
BAB VIII. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB IX. PEMBUBARAN
BAB X. LAIN-LAIN
MUKADIMAH
Bahwa kami Alumni Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (MM-UGM) merasa terpanggil untuk memenuhi cita-cita perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Bahwa kami Alumni MM-UGM dalam keinginan untuk mewujudkan sikap hidup dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara, dengan ini atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bersepakat untuk membentuk suatu Organisasi Alumni MM-UGM yang berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 serta bersifat kekeluargaan.
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada - Magister Manajemen, disingkat KAGAMA-MM.
Pasal 2
Pembentukan KAGAMA-MM dibentuk oleh Musyawarah / Temu Alumni MM-UGM di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
KAGAMA-MM berpusat di Jakarta.
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas, Dasar, dan Sifat
KAGAMA-MM berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta bersifat kekeluargaan.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan KAGAMA-MM adalah:
a. Mempererat dan membina hubungan profesional dan kekeluargaan di antara Alumni MM-UGM serta keluarganya.
b. Mendukung para anggotanya untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu dan keahliannya secara profesional guna dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi para anggota, almamater, masyarakat, bangsa, dan negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.
c. Membantu meningkatkan peran Almamater Universitas Gadjah Mada, khususnya MM-UGM, dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
d. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja sama dengan almamater MM-UGM, Universitas Gadjah Mada, KAGAMA, dan badan-badan kekeluargaan lain di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
e. Membina dan memelihara kerjasama dengan pemerintah, dunia usaha, organisasi profesi, organisasi keahlian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi KAGAMA-MM meliputi:
a. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
b. Pengurus Pusat (PP)
c. Pengurus Daerah/Cabang (PD/PC)
d. Satuan Kerja lain 2. KAGAMA-MM menginduk kepada organisasi Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) dan oleh karenanya merupakan bagian dari organisasi KAGAMA.
3. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) merupakan lembaga konsultatif tertinggi organisasi di tingkat nasional, berkedudukan di Jakarta.
4. Pengurus Pusat merupakan lembaga pelaksana tingkat nasional berkedudukan di Jakarta.
5. Pengurus Daerah / Pengurus Cabang merupakan lembaga pelaksana ditingkat komunitas wilayah / kawasan atau lingkungan, bertempat kedudukan di kota pada wilayah / kawasan atau lingkungan tersebut yang ditetapkan Musyawarah Daerah / Cabang dan memperoleh pengukuhan dari Pengurus Pusat.
6. Pengurus Pusat / Daerah / Cabang dapat membentuk Satuan Kerja lain demi kelentukan dalam penyelenggaraan organisasi.
Pasal 7
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
1. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) memberikan pertimbangan haluan / kebijakan organisasi secara berkala diminta atau tidak diminta, dan pertimbangan khusus jika diminta.
2. Susunan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan para anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Formatur (yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional) berdasar kriteria di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 8
Pengurus Pusat
1. Pembentukan Pengurus Pusat (PP) dilakukan melalui Dewan Formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional, berdasar kriteria di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Pengurus Pusat yang dihasilkan bertanggung jawab pada Musyawarah Nasional berikutnya.
2. Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua / Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan beberapa Sekretaris / Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara / Wakil Bendahara Umum, dan beberapa anggota pada masing-masing Bidang (Divisi / Departemen) serta apabila diperlukan dapat ditambah dengan Ketua Biro dan / atau Ketua Seksi, serta Anggota Biro dan / atau Anggota Seksi.
3. Masa kerja Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun.
4. Masa jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat dibatasi paling lama 2 (dua) kali periode jabatan, masa jabatan pengurus yang lain tidak dibatasi.
5. Pengurus Pusat wajib menyelenggarakan Musyawarah Nasional setiap 3 (tiga) tahun sekali.
6. Pleno Pengurus Pusat terdiri dari Seluruh Pengurus Pusat, termasuk Ketua Pengurus Daerah.
7. Selama masa kerja Pengurus Pusat sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali Sidang Pleno Nasional (Rapat Koordinasi Pengurus Pusat tingkat Nasional) yang mencakup seluruh jajaran Pengurus Pusat, termasuk Ketua Pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
8. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya dalam setiap tahun sekali mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat ( Rapat Pengurus Pusat Lengkap, termasuk Ketua Pengurus Daerah).
9. Pengurus Pusat berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada Dewan Pertimbangan Organisasi dan kepada Pengurus Pusat KAGAMA sekurung-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 9
Pengurus Daerah / Cabang
1. Di tiap-tiap ibukota Provinsi Daerah Tingkat I dan Otorita / Wilayah yang setingkat / khusus dapat dibentuk Pengurus Daerah.
2. Di tiap-tiap wilayah atau daerah / kawasan atau kota dengan jumlah komunitas anggota potensial dapat dibentuk Pengurus Cabang yang berkedudukan di wilayah tersebut.
3. Cabang KAGAMA-MM beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
4. Pengurus Daerah / Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
5. Pengurus Daerah / Cabang dipilih dalam Musyawarah Daerah / Cabang dan disahkan / dikukuhkan oleh Pengurus Pusat serta bertanggung jawab pada Musyawarah Daerah / Cabang berikutnya.
6. Pengurus Daerah / Cabang wajib menyelenggarakan Musyawarah Daerah / Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
7. Masa Kerja Pengurus Daerah / Cabang adalah 3 (tiga) tahun dan masa jabatan Ketua Umum Pengurus Daerah / Cabang di batasi paling lama 2 (dua) kali periode jabatan.
8. Pengurus Daerah / Cabang memberikan laporan kegiatan Pengurus Daerah / Cabang kepada Pengurus Pusat serta mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaannya pada Musyawarah Daerah / Cabang.
9. Ditingkat Daerah / Cabang dapat dibentuk Dewan Penasihat sesuai dengan kebutuhan.
10. Selama masa kerja Pengurus Daerah sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali Sidang Pleno Daerah (Rapat Koordinasi Pengurus Daerah) yang mencakup seluruh jajaran Pengurus Daerah, termasuk Ketua Pengurus Cabang dan Dewan Penasihat.
11. Pengurus Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setiap tahun selama masa kerjanya wajib mengadakan Rapat Pleno Pengurus Daerah (Rapat Pengurus Daerah Lengkap, termasuk Ketua Pengurus Cabang).
12. Pengurus Daerah / Cabang wajib menyelenggarakan Rapat Pengurus Daerah / Cabang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan selama masa kerjanya.
Pasal 10
Satuan Kerja Lain
Satuan Kerja lain merupakan Satuan Kerja yang dibentuk dan diperlukan demi kelentukan penyelenggaraan organisasi, dapat berupa Kelengkapan Organisasi maupun Yayasan / Badan Usaha.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Jenis dan Pengertian Keanggotaan
1. Keanggotaan KAGAMA-MM terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
2. Anggota biasa adalah setiap alumnus MM-UGM.
3. Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada KAGAMA-MM dan atau MM-UGM dan atau Universitas Gadjah Mada yang keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
4. Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Daerah / Cabang.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dan Sidang Pleno Nasional
1. Musyawarah Nasional merupakan Forum Musyawarah tertinggi dan oleh karenanya memegang kekuasaan tertinggi, dihadiri Dewan Pertimbangan Organisasi, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah / Cabang, serta anggota dan tamu undangan sebagai peninjau.
2. Jumlah utusan dari tiap-tiap Pengurus Daerah / Cabang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Musyawarah Nasional diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, tempat pelaksanaanya ditentukan berdasar hasil Musyawarah Nasional terakhir, dan dengan kebijaksanaan Pengurus Pusat.
4. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan atas prakasa Dewan Pertimbangan Organisasi dan / atau Pengurus Pusat, atau 1/2 (setengah) dari seluruh Pengurus Daerah / Cabang yang terdaftar.
5. Di antara 2 (dua) Musyawarah Nasional, Pengurus Pusat wajib mengadakan Sidang Pleno Nasional.
Pasal 13
Musyawarah dan Sidang Pleno Daerah / Cabang 1. Musyawarah Daerah / Cabang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan berdasar hasil Musyawarah Daerah / Cabang terakhir, dan dengan kebijakan Pengurus Daerah / Cabang.
2. Di antara 2 (dua) Musyawarah Daerah / Cabang, Pengurus Daerah / Cabang wajib mengadakan Sidang Pleno Daerah / Cabang.
Pasal 14
Rapat-Rapat
Rapat-rapat terdiri dari antara lain:
a. Rapat Pleno Pengurus Pusat (Rapat Pengurus Pusat Lengkap, termasuk Ketua Pengurus Daerah, sekurang-kurangnya setiap tahun sekali.
b. Rapat Pengurus Pusat lainnya sewaktu-waktu diperlukan, minimal setiap bulan sekali.
c. Rapat Pleno Pengurus Daerah / Cabang sekurang-kurangnya tiap 6 (enam) bulan sekali.
d. Rapat Pengurus Daerah / Cabang lainnya sewaktu-waktu diperlukan, minimal setiap bulan sekali.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 15
Iuran dan Sumbangan
Kekayaan KAGAMA-MM diperoleh dari:
a. Uang Pangkal dan Iuran Pokok Anggota yang diatur dan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Sumbangan-sumbangan dari anggota dan para dermawan serta usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 16
Kekayaan
Kekayaan KAGAMA-MM dikelola secara baik dan digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan Alumni dan Almamater serta Masyarakat.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 17
Lambang
KAGAMA-MM memiliki lambang organisasi sesuai dengan logo Universitas Gadjah Mada dengan tulisan sesuai nama organisasi pada Bab I pasal 1.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dalam Musyawarah Nasional atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah utusan yang hadir, dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah atau pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara yang hadir.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
2. Pengambilan keputusan pembubaran organisasi harus disetujui secara musyawarah atau pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara utusan yang hadir.
3. Dalam hal organisasi KAGAMA-MM dibubarkan maka seluruh kekayaan organisasi diserahkan kepada almamater.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 20
Lain-lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan pertama kali oleh Formatur Pembentukan KAGAMA-MM di Jakarta pada tgl 8 November 2004. (Formatur ini dibentuk pada Musyawarah / Temu Alumni MM-UGM di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2004.)
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 November 2004
Formatur Pembentukan
Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada
Magister Manajemen
(KAGAMA-MM)
Ketua
Tri Susatyo / 4
Anggota
Bayu Sutanto / 1
Nieke Masruchiyah / 2
Embun Prowanto / 6
Farida Ariyani / 8
Eddie Noegroho / 11
Lucky E. Santoso / 17
Sumardy / 28
Akhmad Rosali / 2 Jkt
|